TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Proses seleksi calon Direktur Utama PT Energi Kepri (Perseroda) menuai sorotan setelah mencuatnya dugaan kejanggalan dari informasi yang beredar di masyarakat dan di salah satu media online.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, S.E., M.M., yang membidangi urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyatakan keprihatinannya dan meminta agar proses seleksi ditinjau ulang secara transparan dan objektif.
Wahyu menegaskan, jika benar terdapat pelanggaran administratif dalam seleksi jabatan strategis tersebut, maka hal itu sangat disayangkan.
Ia menyebut bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD harus dimulai sejak proses rekrutmen direksi.
“Jika nanti terbukti ada pelanggaran, saya akan meminta Ketua DPRD agar merekomendasikan pembatalan hasil seleksi dan dilakukan seleksi ulang secara terbuka dan objektif,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang berkembang, dua dari tiga calon direksi yang lolos ke tahap akhir diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti batas usia maksimal, sertifikat TOEFL, serta sertifikasi keselamatan kerja (HSE).
“Kalau sejak awal tidak memenuhi syarat mutlak, seharusnya otomatis tidak lolos. Tapi jika tetap diloloskan, ini menimbulkan pertanyaan di publik. Kami ingin proses seleksi berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kepri tidak dilibatkan dalam proses seleksi maupun dalam pembentukan panitia seleksi. Hal itu membuat DPRD tidak memiliki akses langsung terhadap dokumen atau informasi resmi terkait seleksi tersebut.
“Karena tidak dilibatkan, kami tidak punya data atau akses informasi langsung. Justru media yang pertama kali menghubungi saya, dan saya pastikan memang Komisi II tidak dilibatkan dalam proses ini,” jelasnya.
Ia menilai, DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah seharusnya dilibatkan sejak awal untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD yang menggunakan dana publik.
Terkait berbagai dugaan yang muncul, Wahyu mendukung agar dilakukan audit independen terhadap seluruh proses seleksi. Ia menyebut Ombudsman atau Komisi Informasi Daerah sebagai lembaga yang tepat untuk meninjau keabsahan dan transparansi proses tersebut.
“Perlu ada audit independen agar publik bisa mengetahui secara jelas bagaimana proses seleksi ini dijalankan. Ini penting karena menyangkut BUMD strategis yang mengelola kepentingan publik,” ujarnya.
Terakhir, Wahyu mengingatkan bahwa PT Energi Kepri adalah perusahaan strategis daerah, sehingga proses rekrutmen direksi harus benar-benar profesional dan bebas dari intervensi politik atau kepentingan lain.
“BUMD harus dikelola oleh orang-orang yang layak secara kompetensi dan memenuhi semua syarat. Jika sejak awal prosesnya tidak sesuai, sulit berharap perusahaan ini akan dikelola secara profesional,” pungkasnya.