Indeks

DPRD Kepri dan Pemprov Sahkan Peraturan Daerah Insentif dan Kemudahan Investasi

Pengesahan Ranperda ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan unsur Pimpinan DPRD Kepri dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Kantor DPRD Provinsi Kepri, Senin (4/8/2025).

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Insentif dan Kemudahan Investasi.

Pengesahan Ranperda ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan unsur Pimpinan DPRD Kepri dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Kantor DPRD Provinsi Kepri, Senin (4/8/2025).

Dalam sambutannya Gubernur Kepri Ansar Ahmad menekankan pentingnya investasi sebagai motor utama penggerak ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Melalui regulasi ini, kita ingin memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang nyata bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Insentif yang kita tawarkan juga dirancang kompetitif namun tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Kepri akan segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana pasca penetapan perda.

Langkah ini disebut Gubernur Ansar akan disertai dengan penguatan koordinasi lintas sektor guna memastikan kebijakan ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong inovasi, dan mewujudkan Kepri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi maritim dan industri unggulan di kawasan barat Indonesia,” tambahnya.

 

Exit mobile version