Indeks

DPRD Kepri Bentuk Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Bahasan Perda Penanggulangan Bencana Daerah, DPRD Kepri bentuk Pansus.(Foto:sekwan DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pembentukan pansus ini, dilakukan setelah sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberi tanggapan atas pandangan umum fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di pada Paripurna DPRD.

Sidang paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (18/03/2024).

Dalam tanggapannya, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad menyatakan, penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, khususnya dalam pengurangan risiko bencana.

“Pengurangan risiko bencana dapat dilakukan dengan program pembangunan,” ujarnya.

Ansar juga menyebut, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut pada Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan, untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang mana pada rencana penanggulangan bencana memuat program-program pembangunan daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah.” Ucap Ansar Ahmad.

Ansar juga mengatakan, peran budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana, juga telah dijelaskan pada Naskah Akademik halaman 111 dan 112.

“Namun kami akui memang tidak terdapat secara rinci bagaimana peran keberadaan budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

Keterlibatan masyarakat lanjut Anar, secara tidak langsung telah dilakukan pada serangkaian kegiatan sosialisasi ke masyarakat di Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.

“Melalui forum ini betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari saat bencana belum terjadi, saat terjadi dan setelah bencana terjadi demikian juga dengan pendanaan yang dibutuhkan dari swakelola masyarakat dalam penanggulangan bencana,” kata Ansar.

Sedangkan untuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), Ansar menyebut, sebelumnya juga telah terbentuk dan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026.

“Dengan memperkuat Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) diharapkan dapat tercipta kerjasama yang lebih efektif antar lembaga terkait dan meningkatkan efektifitas dalam mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana di masa depan.”tutupnya.

Setelah mendengarkan jawaban pemerintah atas pemandangan Umum Fraksi DPRD itu, DPRD Provinsi Kepri juga menyepakati melanjutkan paripurna dengan Pembentukan Panitia Khusus terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pada paripurna itu, Wahyu Wahyudi juga ditetapakan sebagai ketua Pansus, dan Harlianto, dan Khazalik sebagai Wakil Ketua.

Sedangkan anggota terdiri dari, H.Lis Darmansyah, Widiastadi Nugroho, Ery Suandi , Mustamin Bakri Hj.Dewi Kumalasari, Kamaruddin Ali Hanafi Ekra Wirya Putra Sar Silalahi, Ririn Warsiti, Alex Guspeneldi, Rudy Chua H.Irwansyah.

Exit mobile version