Indeks

Anggota DPRD Kepri Dorong Pemkab Karimun Evaluasi Kebijakan Soal Sistem Penggajian PPPK

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Daerah Pemilihan Karimun, dr. H. Jusrizal

KARIMUN | PELITAKEPRI.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Daerah Pemilihan Karimun, dr. H. Jusrizal, menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun terkait sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jusrizal menilai kebijakan penyaluran gaji melalui BPR Tuah Karimun justru menimbulkan kendala bagi para pegawai. Minimnya sarana dan infrastruktur layanan perbankan dinilai menjadi hambatan utama dalam mengakses hak keuangan para PPPK.

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Karimun segera melakukan evaluasi terhadap sistem transfer gaji tersebut, guna memastikan kemudahan dan kenyamanan bagi para aparatur di lapangan.

“Seharusnya lembaga perbankan yang ditunjuk mampu menyediakan pelayanan yang maksimal serta didukung sarana yang memadai sebelum mengelola dana gaji dalam jumlah besar,” tegas Jusrizal.

Anggota Komisi III DPRD Kepri ini juga menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pengalihan rekening penggajian ke bank yang memiliki infrastruktur lebih lengkap, sehingga akses layanan keuangan bagi para pegawai dapat berjalan lebih optimal.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pihak perbankan untuk menjalankan operasional secara profesional dan mandiri, tanpa memanfaatkan kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, Jusrizal mendorong DPRD Kabupaten Karimun untuk segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas kemungkinan penyesuaian sistem penggajian PPPK.

“Langkah ini penting untuk melindungi hak para pegawai, agar tidak lagi mengalami kendala teknis dalam pencairan gaji,” ujarnya.

Melalui evaluasi kebijakan ini, diharapkan sistem penggajian PPPK di Kabupaten Karimun dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan para pegawai.

Exit mobile version