Arist: PN SIANTAR BEBASKAN PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK,” Putusan Hakim Lodewyk Simanjuntak Melukai dan Mencederai Hak Anak”.

Komnas Perlindungan Anak,Arist Merdeka Sirait

PELITA KEPRI, SIANTAR – Putusan Hakim Lodewyk Ivandrie Simanjuntak membebaskan dari segala tuntutan terhadap  Benjamin Ganti Purba guru disalah satu SD Swasta di Bah Kapul Siantar sebagai  terdakwa atas kasus kekeradan seksual yang dilakukannya terhadap siswanya sebut saja ANDI (8) dengan aladan semua tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa tidak terbukti  adalah melukai hati anak dan sengaja menghambat penegakan hukum dan gerakan nasional mengakhiri kejahatan terhadap seksual terhadap anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada media di Siantar Jumat 1 Desember 2017.

Arist menambahkan, Putusan Hakim yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan selain mencederai hak anak untuk mendapat perlindungan dari kejahatan seksual tetapi juga dengan keputusan tetsebut Hakim Lodewyk dengan sengaja telah mengabaikan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak,  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tetang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengancam para predator dengan pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat pula ditambahkan dengan pidana tambahan yakni hukuman seumur hidup bakhan hukumam kebiri (kastrasi) melalui cara suntik kimia, Inpres No. 01 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Terhadap Anak (GN AKSA).

Baca Juga :  Yudi Latif Sebut Tidak Ada Niat Menelantarkan,GMKI Pastikan Kerjasama Berlanjut

Oleh sebab itu tidaklah ada alasan bagi Hakim Lodewyk membebaskan terdakwa karena ancaman hukumannya mininal 10 tahun. Adalah tidak berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang bertugas dan berfungsi memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mempertanyakan ada apa dibalik putusan hakim Lodewyk yang tidak punya persfektif dan sensitif hak anak?.

Oleh karena itu, untuk mendapat kepadtian hukum bagi koban, Komnas Perlindungan mendukung upaya banding Jaksa Penuntut Umum dan segera atas kejanggalan keputusan PN Siantar  ini akan memberikan laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada Ketua Mahkamah Agung di Jakarta.

Baca Juga :  Jumaga Nadeak: HKBP Distrik XX Kepri akan Melaksanakan Perayaan Paskah Akbar

Atist menambahkan dengan nafas tinggi, bahwa atas putusan yang melukai  hati anak dan mengabaikan rada keadilan bagi korban dan menghambat Program Aksi Nasional pengakhiran kejahatan seksual pada Anak, Rabu 6 Desember 2017, Komnas Perlindungan Anak akan menemui ketua PN Siantar  yang keduakalinya untuk meminta informasi atas putusan PN Siantar yang seringkali membebaskan para predator kejahatan seksual pada Anak sebagai bahan bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Jakarta yang direncanakan Sebin 10 Desember 2017.

Baca Juga :  IWO Kabupaten Lingga Periode 2017-2022 Resmi Dilantik

(Komnas Perlindungan Anak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.