Indeks

Polisi Ringkus Tiga Pria di Tanjungpinang, Sempat Buang Sabu di Samping Rumah

Barang bukti sabu yang diamankan dari penangkapan tiga pelaku

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Tiga orang pria di Tanjungpinang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga pelaku berinisial DZ, RR dan AY. Mereka ditangkap ditempat berbeda pada Jumat (31/3/2023) lalu.

Awalnya polisi meringkus DZ di sekitaran Jalan Bali, Kelurahan Tanjungpinang Barat.

Penangkapan pelaku DZ berawal informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu.

“Dari pelaku diamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi dalam keterangan, Selasa (4/4/2023).

Dari hasil pengembangan, lanjut Efendi, pihaknya mengamankan RR dan AY di sebuah rumah Jalan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang Barat.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti di halaman samping rumah pelaku RR, berupa satu kotak plastik di dalamnya berisi dua paket sabu.

Sabu ini dibungkus plastik transparan dan satu pack plastik bening serta dua mancis api gas.

“Disamping kotak plastik hijau tersebut di dapatkan seperengkat alat hisap sabu (bong),” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku RR mengaku barang haram itu miliknya, yang sebelumnya sempat di bawa oleh saudara AY dari dalam rumah ke halaman samping rumah untuk di buang.

Selanjutnya, Saudara RR dan saudara AY beserta keseluruhan barang bukti kami bawa ke kantor polresta tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu dibungkus plastik bening (Berat Kotor : 0,31 Gram),” ujarnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Penulis: JarnoEditor: Rudi
Exit mobile version