TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS-OP4D) Tahap VII bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan yang digelar secara hybrid dilakukan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako, Augus Raja Unggul, di ruang rapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Jalan Diponegoro.
Augus mengatakan, sejak awal 2020 Tanjungpinang telah menjalin kerja sama OP4D bersama DJP dan DJPK. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi pondasi yang kuat untuk optimalisasi pemungutan pajak, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berkolaborasi agar pelaksanaan PKS-OP4D memberi hasil nyata bagi peningkatan pendapatan daerah.
“Langkah bersama ini diharapkan memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pajak yang transparan dan berkeadilan,” kata Augus.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan program OP4D telah berjalan sejak 2019 dan menjadi bagian penting dari penguatan koordinasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kerja sama ini terwujud melalui pertukaran informasi, pengawasan bersama, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan,” tuturnya.
Askolani menyebut, tahap VII kerja sama ini diikuti 109 pemerintah daerah, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten. Beberapa memperpanjang kerja sama sebelumnya, sementara lainnya baru bergabung tahun ini.
“Kami melihat potensi ekonomi daerah yang besar dapat terus dikembangkan melalui pertukaran data dan penguatan kerja sama fiskal antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menuturkan PKS-OP4D menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Terima kasih kepada 109 pemerintah daerah yang telah bergabung. Semoga kerja sama ini memperkuat pertukaran data dan informasi serta meningkatkan kepatuhan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Penandatanganan turut disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang, Herni Dwiningsih, bersama jajaran KPP Pratama, dan Sekretaris BPPRD Tanjungpinang, Hermawan.