Indeks

Pemko Tanjungpinang Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kebijakan Peningkatan Literasi Digital: Komitmen Cegah Bahaya Judi Daring

Pemerintah kota Tanjungpinan Tanjungpinang saat foto bersama usai Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Peningkatan Literasi Digital Terkait Bahaya Judi Daring yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI di Aston Tanjungpinang Hotel and Conference Center, Rabu (3/9/2025).(Foto: diskominfo kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya nasional peningkatan literasi digital, khususnya dalam menghadapi ancaman praktik judi daring yang kian marak seiring pesatnya perkembangan teknologi.

Hal itu disampaikan saat Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Peningkatan Literasi Digital Terkait Bahaya Judi Daring yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI di Aston Tanjungpinang Hotel and Conference Center, Rabu (3/9/2025).

Agenda strategis ini turut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenpolhukam, Syaiful Garyadi, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepri, T.S. Arif Fadillah mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri bersama Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto beserta jajaran, perwakilan Perangkat Daerah terkait, Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri, T.S. Arif Fadillah, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi maraknya aktivitas judi daring di Provinsi Kepulauan Riau. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepri termasuk dalam wilayah dengan jumlah transaksi deposit judi daring yang tinggi.

“Fenomena ini menjadi perhatian serius, terlebih Kota Tanjungpinang juga tercatat memiliki intensitas transaksi cukup masif, khususnya di Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari. Rentang usia pelaku didominasi kelompok produktif 20 hingga 40 tahun. Kondisi ini jelas mengkhawatirkan dan tidak boleh dibiarkan berkembang,” ujar Arif.

Arif berharap agenda koordinasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat literasi digital masyarakat agar lebih bijak dan waspada terhadap bahaya judi daring yang dapat merugikan individu maupun daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, menyatakan dukungan penuh atas arahan yang disampaikan. Ia menyoroti hasil paparan PPATK yang juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan rekening penerima bantuan sosial (bansos) dalam aktivitas perjudian daring.

“Hal ini sangat memprihatinkan, sebab program bantuan sosial seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap Perangkat Daerah terkait dapat segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan,” tegas Elfiani.

Elfiani menambahkan, pihaknya akan terus mendorong koordinasi bersama lintas sektor agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan efektif, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari dampak buruk judi daring.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyatakan pihaknya siap untuk segera melakukan koordinasi teknis terkait data yang dipaparkan oleh PPATK.

“Kami akan bergerak cepat, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti perkembangan kasus judi daring ini. Diskominfo siap mendukung dengan strategi komunikasi publik, literasi digital, dan upaya pencegahan melalui edukasi agar masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian online,” ungkap Teguh

Exit mobile version