TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah melakukan penandatangan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, terkait penyerahan 78 Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) Perumahan Kota Tanjungpinang dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait Penyelesaian 2 Aset Pemerintah yang dikuasai pihak lain, Rabu (9/7/25) di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Wali kota Lis menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya penandatanganan surat kuasa khusus ini adalah untuk memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang merupakan pengacara Negara, untuk memfasilitasi penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) Perumahan Kota Tanjungpinang dan memediasi percepatan penyelesaian aset Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Pemko Tanjungpinang memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri untuk bersinergi dan kolaborasi menyelesaikan penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah kota Tanjungpinang, serta untuk menyelesaikan kepemilikan aset-aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang masih dibawah penguasaan pihak lain” jelasnya.
Lis juga menambahkan bahwa tujuan Pemerintah kota Tanjungpinang untuk bersinergi bersama Kejaksaan Negeri adalah untuk mendapatkan kekuatan hukum, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Setiap pengembang diwajibkan untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah agar dapat ditertibkan dan menjadi aset daerah untuk selanjutnya dikelola dan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.
“Maka kami berharap kepada Kejaksaan Negeri dapat bersinergi dan memfasilitasi terkait penyerahan 78 PSU perumahan kepada Pemda, agar setiap permasalahan yang terjadi diperumahan yang berkaitan dengan masyarakat, termasuk untuk pemeliharaan dapat diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah sesuai peraturan yang berlaku” imbuhnya.
Sementara itu Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari juga menyambut baik terkait kerjasama dan kepercayaan Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada Kejari sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah, dan menyelesaikan aset pemerintah yang masih menjadi kendala dan dikuasai pihak lain.
“Ini merupakan PR bagi Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan terkait penyerahan 78 PSU Perumahan dan 2 aset Pemko Tanjungpinang yang masih dikuasai pihak lain. Sudah banyak Aset milik Pemko Tanjungpinang yang sudah kita selesaikan dengan baik, dan mudah mudahan Aset Pemko yang masih dikuasai pihak lain ini bisa segera kita selesaikan, dan 78 PSU perumahan bisa segera diserahkan kepada Pemerintah Daerah”, sebut Atik.
Penandatanganan kuasa, dilakukan oleh Wali Kota Lis Darmansyah bersama Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Atik Rusmiaty Ambarsari didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Zulhidayat.
Usai penandatanganan SKK, acara dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi yang menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah Kota Zulhidayat, Kadis PUPR, Kadis Perkim dan BPN Kota Tanjungpinang.