Indeks

Dinkes Tanjungpinang Nonaktifkan BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu yang Pindah Domisili

Kepala Dinkes Tanjungpinang Rustam saat menjelaskan alasan nonaktifkan ratusan peserta BPJS Kesehatan warga kurang mampu

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Tanjungpinang nonaktifkan ratusan peserta BPJS Kesehatan untuk warga kurang mampu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang Rustam mengatakan, kuota BPJS Kesehatan untuk warga kurang mampu mencapai sekitar 800 orang pada tahun 2024.

“Sekitar 400 peserta telah dinonaktifkan,” kata Kepala Dinkes Tanjungpinang Rustam, Selasa (6/8/2024).

 

Rustam mengungkapkan alasan ratusan peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan, lantaran pindah domisili.

“Mayoritas karena pindah domisili,” katanya.

Rustam menyebutkan, Dinkes masih lakukan pendataan warga yang kurang mampu dan berhak menerima BPJS Kesehatan.

 

Ia melanjutkan, sebagian dari mereka telah terdaftar di pusat dan menjadi peserta BPJS mandiri.

Langkah ini dilakukan untuk menggantikan peserta yang dinonaktifkan dengan warga kurang mampu lain yang belum terdaftar.

Ia menambahkan, pihaknya telah alokasikan Rp11 M untuk Iuran BPJS kesehatan 25.462 warga kurang mampu.

 

Hingga saat ini, Pemkot Tanjungpinang menanggung BPJS kesehatan bagi 25.462 warga kurang mampu.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp11 miliar per tahun untuk membayar iuran BPJS kesehatan kelas 3.

“Anggaran ini digunakan untuk pembayaran iuran BPJS selama 9 bulan. Pemko Tanjungpinang akan menambah durasi menjadi 12 bulan dari APBD Perubahan 2024,” tambah Rustam.

Rustam juga menyampaikan bahwa penambahan anggaran untuk pembayaran BPJS kesehatan warga kurang mampu ini diharapkan akan disepakati karena merupakan kepentingan masyarakat.

“Insya Allah akan disepakati karena ini kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Exit mobile version