TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Sebanyak 89 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tanjungpinang yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif.
Ketua KPU Tanjungpinang M. Faisal menyampaikan, ada 497 Bacaleg DPRD Tanjungpinang yang mendaftar ke KPU pada masa pencalonan, namun pada masa perbaikan hanya ada 489 Bacaleg yang melakukan perbaikan berkas persyaratan.
“Dari 489 Bacaleg yang melakukan perbaikan, 400 Bacaleg Memenuhi Syarat (MS), yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada 89 Bacaleg,” kata Faisal saat dihubungi Wartarakyat.co.id, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, puluhan Bacaleg tidak memenuhi syarat itu berasal dari 14 partai politik. “Hanya 4 parpol yang semuanya Bacaleg memenuhi syarat,” ucapnya.
Faisal menerangkan bahwa Bacaleg yang tidak memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga tanggal 11 Agustus mendatang.
Namun, setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi kesempatan untuk perbaikan.
“Kita berharap itu bisa diperbaiki dokumen sampai dengan tanggal 11 Agustus, tergantung dengan partai politik apakah mereka mau melakukan perbaikan atau tidak, KPU hanya memberikan rentang waktu 6 sampai dengan 11 Agustus untuk perbaikan, diluar itu tidak ada lagi masa perbaikan,” ujarnya.
Selama masa perbaikan, ujar Faisal, parpol bisa mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dengan bacaleg lain.
“Verifikasi administrasi dari berkas yang diperbaiki ini mulai tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus 2023,” katanya.
“Setelah itu, tahapan berikutnya adalah pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada 19 sampai dengan 23 Agustus 2023,” lanjut Faisal.
Ia juga mengungkapkan, beberapa sebab sehingga puluhan Bacaleg ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Mayoritas berkaitan dengan legalisir ijazah dan ada juga perbedaan penulisan nama antara ijazah dengan isian yang ada di silon,” katanya.
Ia mencontohkan, ada Bacaleg yang menempuh pendidikan di luar kota, fotocopy ijazah bukan dilegalisir oleh lembaga yang menerbitkan ijazah tersebut.
“Ternyata mereka legalisir di Tanjungpinang. Sesuai dengan aturan legalisasi Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, fotocopy ijazah harus dilegalisir lembaga yang menerbitkan itu. Jadi harus sesuai dengan itu, diluar itu itu kita kategorikan TMS,” imbuhnya.