Dilarang Berjualan di Laman Bunda, PKL Mengadu ke DPRD Tanjungpinang

PELITAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Selasa (20/3/18) pagi.

Para PKL tersebut langsung disambut anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang Syahril. Dalam pertemuan itu, pedagang diberi dispensasi untuk berjualan di Laman Bunda Tepi Laut dengan menggunakan troli.

Pedagang juga meminta dapat berjualan di Laman Bunda dari pukul 16.00 Wib sampai pukul 00.00 Wib.

Selain itu, pedagang juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang untuk menata pedagang yang mengunakan gerobak motor dapat berjualan di seputaran Laman Bunda.

Baca Juga :  Tetap Utamakan Protokoler Kesehatan, Satgas Serahkan Sembako Ke Warga Tg. Siambang Pada Penutupan TMMD Reg 107 Kodim 0315/Bintan

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang Syahrial mengatakan, pihaknya akan menyampaikan permintaan pedagang kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.

Syahrial menegaskan, pedagang asongan boleh berjualan di Laman Bunda, namun tidak boleh mengunakan kereta dorong bayi.

“Kalau menggunakan troli kami belum bisa memutuskan, saya akan perjuangkan supaya pedagang asongan dapat menggunakan troli,” ungkapnya.

Sementara terkait permintaan pedagang untuk menata gerobak motor, pihaknya juga belum bisa memberi keputusan, karena harus konsultasi dengan orang nomor satu di Tanjungpinang.

Baca Juga :  BLT Cair Dalam Serentak Dua Tahap, Kades Mamud Pangkas Rp530 Ribu Setiap KK

“Ini belum bisa kita putuskan karena tentunya saya juga harus konsultasi dulu ke Pj Walikota. Intinya, terkait hal ini juga akan ada pertimbangan baik dari Dishub, Sappol PP karena itu juga ada kewenangan beliau dan kita hanya menyampaikan apa keinginan para PKL,” ucapnya.

Bahkan DPRD Tanjungpinang juga menawarkan opsi gerobak motor untuk bisa berjualan ditempat yang disediakan oleh BUMD, tapi mereka (PKL) tidak mau mengambil opsi tersebut dengan alasan jauh dari keramaian. [PK]