BINTAN | PELITAKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan Berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial G alias D (42 Thn).
Sebelumnya, tersangka ditangkap dengan kasus narkoba jenis sabu pada tahun 2017 di Batam,dan menjalani hukuman 5 tahun keluar dari tahanan tahun 2021.
Keseharian tersangka merupakan sebagai buruh serabutan,yang mempunyai empat orang anak dan seorang istri ini kembali di ringkus karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka kita tangkap di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri pada Jumat 29 Agustus 2024 lalu,” ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kamis (5/9/2024).
Penangkapan kita lakukan berdasarkan informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Lagoi yang diduga berkaitan dengan narkoba.
“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti meliputi dua paket kecil sabu, dua paket ganja dalam plastik bening, dua unit timbangan digital, dan satu bundel plastik bening,”ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli dari temannya berinisial S (35) di Tanjungpinang dengan harga Rp3 juta yakni sabu seberat 5,66 gram dan ganja seberat 1,67 gram.
“Sebagian barang haram itu sudah digunakan sendiri oleh tersangka sebelum diringkus,”terangnya.
Saat ini, tersangka G masih dilakukan penyidikan yang intensif untuk pengembangan, sedangkan S sedang dilakukan pengejaran.
“Penyidikan terus dilakukan dan pengejaran terhadap S juga sedang berlangsung,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka G dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bintan agar bebas dari Narkoba.
“Di imbau kepada masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan melaporkan aktivitas terkait narkoba, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.