Indeks

Perda RPJMD Provinsi Kepulauan Riau 2025–2029 Disahkan

Gubernur Ansar Ahmad saat menyaksikan penandatanganan dokumen pengesahan RPJMD Provinsi Kepri 2025-2029(foto: diskominfo provinsi Kepri)

TANJUNGPINANG |PELITAKEPRI.COM – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025–2029 disahkan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri digelar Jumat (11/7/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, T Afrizal Dachlan, serta dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad, jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, dan para anggota dewan.

Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJMD melalui laporan akhir yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus, Onward Siahaan, menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen pondasi pembangunan lima tahunan yang berfungsi sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih, serta instrumen sinkronisasi kebijakan antara daerah dan nasional.

“RPJMD Kepri 2025–2029 disusun secara komprehensif dan responsif,” ujar Onward.

Kepri merupakan wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga serta memiliki tantangan tersendiri pada sektor maritim, perdagangan, dan infrastruktur transportasi memerlukan RPJMD yang komprehensif serta responsif.

Pansus juga memberikan sejumlah catatan strategis untuk penguatan dokumen RPJMD, terutama terkait proyeksi fiskal daerah ke depan.

Dalam laporannya, Pansus mendorong perlunya langkah-langkah inovatif untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, termasuk melalui optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini dianggap penting agar visi dan misi pembangunan yang telah dirumuskan dapat tercapai secara maksimal dalam lima tahun mendatang.

Selain itu, Pansus turut menekankan pentingnya penggunaan data sosial ekonomi yang terintegrasi dan akurat dalam penyusunan kebijakan pembangunan ke depan, guna meningkatkan ketepatan sasaran program dan efektivitas perencanaan daerah.

Didasari Berbagai Regulasi dan Pedoman Nasional

Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad dalam pidatonya menyampaikan bahwa RPJMD Kepri 2025–2029 telah disusun berdasarkan berbagai regulasi dan pedoman nasional, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, serta telah diselaraskan dengan RPJPD Kepri 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.

“RPJMD ini menjadi jembatan antara visi-misi kepala daerah dan rencana kerja tahunan. Penyusunannya melibatkan berbagai pihak secara teknokratik dan partisipatif, termasuk pemerintah pusat, masyarakat, akademisi dan dunia usaha,” ujar Gubernur Ansar.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, terutama Fraksi-Fraksi dan Pansus, atas komitmennya dalam menyempurnakan dokumen RPJMD yang akan menjadi panduan arah pembangunan Kepri dalam lima tahun ke depan.

“Kami berharap RPJMD ini menjadi pedoman tidak hanya bagi pemerintah provinsi, tetapi juga kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD masing-masing, sehingga cita-cita Kepri yang maju, makmur, dan merata dapat kita wujudkan bersama,” pungkas Ansar.

Dengan ditetapkannya RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, maka Provinsi Kepulauan Riau resmi memasuki tahap perencanaan pembangunan jangka menengah yang terstruktur, berkesinambungan, dan berbasis karakteristik daerah kepulauan serta potensi maritim sebagai bagian dari poros maritim dunia.

Exit mobile version