Indeks

Gubernur Ansar Ahmad Empat Kali Menyurati Menteri KKP untuk Memperjuangkan Relaksasi dan Dispensasi bagi Nelayan Tangkap

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Menteri KKP membicarakan dispensasi bagi nelayan tangkap Kepri terhadap aturan wilayah tangkap. F- diskominfo kepri

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah empat kali menyurati Menteri KKP untuk memperjuangkan relaksasi maupun dispensasi bagi nelayan terkait kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan, Gubernur Kepri sudah menemui langsung Menteri KKP dalam hal ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan SSos mengatakan, relaksasi maupun dispensasi atas aturan yang diinginkan nelayan di Kepulau Riau sudah beberapa kali disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui KKP, baik secara langsung dalam tatap muka, ataupun melalui surat.

“Pemprov Kepri melalui gubernur telah 4 kali melayangkan surat ke Kementerian Kelautan atas kebijakan yang ditetapkan,” jelas Hasan di Tanjungpinang, Senin (19/5/2025).

Gubernur Kepri juga melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah pula membahas ini secara langsung dalam kesempatan tatap muka. Baik itu langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, dan juga kepada Dirjen Perikanan Tangkap. Hanya saja, lanjut dia, dibutuhkan koordinasi lintas sektoral terkait pelaksanan kebijakan agar nelayan dapat melaut seperti biasanya.

Adapun relaksasi maupun dispensasi yang diinginkan nelayan di Kepri di antaranya terkait penundaan kebijakan penangkapan ikan terukur sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2023. Kemudian terkait kewajiban pemasangan sistem pemasangan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS) yang diatur dalam Permen KP No. 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

Lalu soal pembatasan zona atau jalur penangkapan ikan khususnya dengan armada kapal 6-30 GT (jalur I dan II / 0-12 mil) yang memiliki izin daerah atau Gubernur, serta kapal perikanan ukuran 10 GT diharapkan masuk kategori nelayan kecil sehingga tidak ada pembatasan jalur penangkapan.

Hasan meyakinkan, Pemprov Kepri, dalam hal ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad memahami apa yang menjadi keberatan nelayan atas kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui KKP.

“Hanya saja, upaya untuk memperoleh relaksasi dan dispensasi yang diinginkan oleh saudara-saudara nelayan itu sejauh ini belum mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan,” tambah Hasan lagi.

Hasan meyakinkan berbagai pihak jika hingga saat ini Pemprov Kepri masih mengupayakan mendapatkan relaksasi serta dispensasi sebagaimana diinginkan nelayan di Kepulauan Riau.

“Sampai saat ini,” tegasnya.

Pemprov Kepri melalui Gubernur dan Wakil Gubernur terus memberikan dukungan kepada masyarakat nelayan. Salah satunya adalah berupa dukungan jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Nelayan di Kepri sebagai perlindungan nelayan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, sebut Hasan, akan secara intens menyikapi keinginan nelayan di Kepri melalui diskresi kebijakan yang mengakomodir harapan berbagai pihak.

“Dan tentunya kita sama-sama berharap upaya untuk mewujudkan itu dapat membuahkan hasil. Untuk itu kita (Pemprov Kepri) meminta doa dan dukungan masyarakat,” ujar Hasan.

Sebagai bukti kepedulian Pemerintah Provinsi Kepri, tambah Hasan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menberikan jaminan ketenagakerjaan bagi nelayan di Kepri bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.(Adv)

Exit mobile version