Ketua Umum IWO : Wartawan Akan Menjadi Mahluk yang Berbahaya Apabila di Biarkan

Ketua Umum, Jodhi Yudono Saat Pengukuhan IWO Tanjung Balai Karimun,Kepri

KARIMUN, pelitakepri.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Jodhi Yudhono, mengajak komponen masyarakat baik pemerintah daerah maupun instansi lainnya, untuk saling bergandeng tangan dengan wartawan sebagai insan pers yang bertugas menyampaikan informasi. Pasalnya, apabila di biarkan wartawan akan menjadi makhluk yang berbahaya.

Ketua Umum IWO, Jodhi Yudhono (kiri) saat menerima potongan nasi tumpeng dari Bupati Karimun Aunur Rafiq pada acara pengukuhan IWO Kabupaten Karimun, Selasa (2/11) di Gedung Nasional

“Kepada bapak-bapak sekalian, saya titip kawan-kawan IWO Karimun. Karena mereka butuh bimbingan dan petunjuj dari bapak Bupati, bapak Kapolres. Rangkullah mereka, karena apabila mereka tidak diwadahi dan dirangkul mereka akan menjadi makhluk yang berbahaya, karena butuh arahan dari bapak sekalian agar mereka bisa bermanfaat bagi daerahnya, ” ujar Jodhi, usai mengukuhkan Pengurus IWO Karimun, di Gedung Nasional, Selasa (31/10).

Baca Juga :  ISSUE PULAU AJAB DI WIL KODIM 0315 / BINTAN ADALAH BERITA BOHONG.

Selain itu menurut Jodhi, perjuangan wartawan untuk kesejahteraan sangat luar biasa beratnya. Karena di Indonesia kesejahteraan wartawan itu masih sangat menyedihkan dibanding dengan negara lainnya, seperti Malaysia dan Singapura.

Dirinya berharap agar seluruh wartawan yang ada di karimun untuk bersama-sama berjuang untuk kesejahteraannya dan kejahteraan masyarakat. Yakni dengan menjadi wartawan yang profesional.

“Marilah kita bersama berangkulan dengan seluruh aparat di sini, dengan seluruh instansi dan Asosiasi Pemilik Media Online (Aspemo), berjuang untu kita, keluarga dan masyarajat. Yaitu dengan menjadi wartawan yang benar-benar profesional bukan hanya ucapan tapi harus dilaksanakan dan saling belajar dari setiap kekurangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Seorang Pria Bawa Parang Serang Romo dan Jemaat saat Misa di Gereja

Jodhi juga berharap, kepada seluruh wartawan online di Kabupaten Karimun untuk melaksanakan kode etik jurnalistik dan mentaati UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Yaitu harus menulis berita dengan berimbang, harus memberitakan fakta yang sebenar-benarnya dan harus membela kebenaran. (Sumber : liputankepri.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.