Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal (tengah) didampingi Waka Polres, Agung Gima Sunarya, Kasat Narkoba, Chrisman Panjaitan, Humas Polres, Jaya Saputra, saat konferensi pers penangkapan empat kurir narkoba 25 Kg di Polres Tanjungpinang, Jumat (29/11/2019). Foto: Takdir Siringo/pelitakepri
TANJUNGPINANG. “Berasal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang , AKP Chrisman Panjaitan, bahwa ada Narkoba 25 Kg, yang akan dikirim ke Jambi,” kata Kapolres Tanjungpinang, Muhammad Iqbal didampingi Waka Polres, Agung Gima Sunarya, Kasat Narkoba, Chrisman Panjaitan, Humas Polres, Jaya Saputra, saat konferensi pers di Polres Tanjungpinang, Jumat (29/11/2019).
Setelah dilakukan pengembangan, dan pada senin (18/11) sekira pukul 13.00 Wib di bt. 5 bawah sekitaran makam pahlawan Kota Tanjungpinang, ditangkaplah Ade Sukirman (Laki-Laki) menggunakan mobil jenis Avanza putih, yang sudah dimodifikasi yang dicurigai didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan oleh Team Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan.
“Saat ditangkap, AS mengaku bekerja di Jasa Travel di Batam dan mobilnya disuruh dijemput oleh seorang perempuan bernama R, lalu polisi melakukan pengembangan dan polisi melakukan pencarian terhadap R dan tidak ditemukan dan melakukan controlled delivery dan AS bekerjasama dengan Polisi, lalu R ditetapkan DPO. Saat diamankan AS mengaku mobilnya akan dikirim ke Jambi, menggunakan roro dari Tanjungpinang ke punggur lalu ke Kuala Tungkal (Jambi) dengan menggunakan roro,” terang M. Iqbal.
Lebih lanjut kata Iqbal, setelah sampai di Kuala Tungkal, Jambi dengan pengawasan Team Sat Resnarkoba. Pada hari Selasa (26/11), seseorang mengendalikan AS, supaya memarkir mobilnya di samping Hotel Shang Ratu Kota Jambi, sekira pukul 20.00 Wib, dan pelaku mengambil mobil yang berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah AS menyerahkan mobil kepada tersangka WG (51) dan PJ (23) langsung diamankan dan PN (25) dan AT (30) diamankan di Kuala Tungkal Hulu di dekat kuburan, setelah perjalanan 3 jam dari Kota Jambi.
Team Sat Resnarkoba menemukan Barang bukti: 25 bungkus paket besar narkotika golongan I bukan jenis tanaman sabu dibungkus plastik bening dan aluminium foil, satu unit mobil merek Toyota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi B 1132 WKE yang sudah dimodifikasi, satu lembar surat terima mobil, dan alat-alat komunikasi. Modus tersangka menyimpan narkoba didalam mobil.
“Saat ditangkap mereka mengaku bekerja dikebun sawit dan mereka dijanjikan akan diupah 10 juta/ orang, ke empat kurir (Laki-laki) mengaku dikendalikan dari lapas Jambi, narkoba ini masuk dari Malasya,” kata Kapolres Tanjungpinang, M. Iqbal.
“Empat tersangka ini sudah terorganisir, sudah skala Internasional. Jadi kita masih melakukan pengembangan,” ucapnya.
Atas kejahatan itu ke empat tersangka dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun atau denda maksimal 10 milyar.(pk/tsr)