Indeks

Pengurus INI Resmi Dilantik, Yosephina: Notaris itu Harus Juga Mengedepankan Sisi Kemanusiaannya

Ketua Ikatan Notaris (INI) Provinsi Kepulauan Riau, Yosephina Hotma Vera, SH, Mkn., melantik Pengurus INI Kota Tanjungpinang,  Kabupaten Bintan dan Pengurus Karimun, di Hotel Aston, Tanjungpinang, Kamis(19/12/2019) Malam

Tanjungpinang. Ketua Ikatan Notaris (INI) Provinsi Kepulauan Riau, Yosephina Hotma Vera, SH, Mkn., melantik Pengurus INI Kota Tanjungpinang, Pengurus INI Kabupaten Bintan dan Pengurus INI Kabupaten Karimun, di Hotel Aston, Tanjungpinang, Kamis(19/12/2019) Malam.

Sebelum melakukan pelantikan Yosephina bertanya kepada Pengurus INI Kota Tanjungpinang, INI Kabupaten Bintan, INI Kabupaten Karimun,” bersediakah saodara dilantik,” sebut Yosephina saat memulai proses pelantikan.

Proses Pelantikan diakhiri dengan Penyerahan Bendera Pataka INI Kepada masing – masing pengurus yang sudah dilantik.

Dalam amanatnya, Yosephina menegaskan bahwa menjadi seorang Notaris itu harus juga mengedepankan sisi kemanusiaannya. Jadi seorang bisa membuatkan Akte Perusahaan tanpa memungut biaya kepada warga kurang mampu.

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”), yang bunyinya:

Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

“Jadi Hanya dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajaknya) saja. Tetapi jangan pula mengaku – ngaku warga kurang mampu,” tegasnya.

Selain itu, kata Yosephina seorang Notaris juga harus mempunyai kemampuan dibidang digitalisasi. Karena Hampir seluruh aspek semua melalui internet.

“Jadi harus melek digital. Seperti sekarang Bapak dan Ibu menjaminkan akte dan sertifikat tanah selama ini kita membuat akte pembebanan hak bangunan kita mendaftarkan secara manual. Tetapi sekarang tidak harus melalui internet,” bebernya.(pk/ba)

Exit mobile version