Indeks

Polres Lingga Tetapkan 1 Orang Lagi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep

Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, S.I.K.,M.Si

Lingga, Pelitakepri.com-Setelah dilakukan gelar Perkara pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 kemarin, Polres Lingga menetapkan AJ sebagai tersangka
kasus tindak pidana dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018 lalu.

Penetapan tersangka AJ  karena ditemukan Peran AJ  dalam Perkara Korupsi di BLUD Dabo Ta. 2018, selanjutnya  terhadap AJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang  sebelumnya dalam kasus yang sama Polres Lingga telah menetapkan AWS sebagai tersangka.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang S.I.K M.SI menyampaikan bahwa setelah  dilakukan gelar perkara pada tanggal 24 Agustus 2020 dimana dalam perkara AWS di temukan adanya peran pihak lain yaitu AJ.

“Selanjutnya penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka turut serta karena diduga memiliki peran dalam terlaksananya perbuatan korupsi yang di lakukan oleh AWS hal ini juga tertuang dalam petunjuk P.19 JPU pada berkas AWS agar penyidik menetapkan tersangka turut serta dalam perkara tersebut” tutur Kapolres kepada awak media, Jum’at (28/08/2020) kemarin.

Terhadap tersangka AJ dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah di rubah oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 Ke- (1) KUHPidana.

Editor: Taufik

Exit mobile version