Lingga,Pelitakepri.com-Pemerintah terus berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya masyarakat di batasi untuk beraktifitas di luar rumah, sehingga melahirkan selogan “Kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah dari rumah”
Dengan penerapan pembatasan sosial tersebut tentunya berimbas ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lingga khususnya di sektor Pelayanan Publik, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil), karena mengharuskan penyedia layanan ini untuk mengurangi pertemuan langsung dengan pengguna layanan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga Syamsudi. S.Pd melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Muhammad mengatakan, sesuai intruksi Pemerintah bahwa untuk melaksakan pelayanan publik wajib mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan mengurangi pertemuan langsung antara Penyedia dan Pengguna Layanan, maka Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan dalam jaringan (Online) melalui media sosial seperti whatsapp dan webite
“Jadi kita tidak menerima berkas hardcopy, warga cukup mengirimkan berkas soft copy ke nomor whatsapp atau bisa juga mengakses website yang sudah kami disediakan, namun untuk pengambilan data seperti sidik jari, pengambilan foto, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan fisik, yang bersangkutan wajib datang” jelas Muhammad kepada awak media, Kamis (18/6).
Adapun nomor layanan dalam jaringan, whatsApp dan alamat website Disdukcapil yang bisa di akses adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan KK KTP-el, KIA (Wa 081378891654)
2. Pelayanan Pindah datang (Wa 082170169453
3. Pelayanan akta kelahiran dan kematian (Wa 08217430-1995)
4. Pelayanan akta perkawinan (Wa 0812-7013-5045)
dan dapat juga mengakses disdukcapil.linggakab.go.id atau Ketik URL : shirtul.at/FGTUZ
Untuk mekanisme pengambilan dokumen, yang bersangkutan atau yang mewakili datang ke kantor, dengan menggunakan masker, untuk sementara layanan antar langsung di tiadakan dulu mengingat keterbatasan anggaran dan pandemi covid-19
“Untuk sementara dokumen yang sudah selesai, yang bersangkutan datang mengambil sendiri, sebelumnya memang ada layanan antar langsung, misalnya kalau yang punya dokumen berdomisili jauh dipulau, staf kita langsung pergi mengantar, di masa ini sementara kita tiadakan dulu, lantaran anggaran Disdukcapil di pangkas oleh pemerintah daerah guna penanganan Covid-19,” ujarnya.
Muhammad menambahkan, staf kantor yang melayani warga tersebut juga di lengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan didepan pintu masuk juga di sediakan tempat cuci tangan serta dilakukan pengecekan suhu tubuh.
“Jadi untuk masyarakat yang ingin berurusan ke kantor Disdukcapil, kami wajibkan menggunakan masker kalau tidak menggunakan masker kami tidak akan melayani, cari lah dulu masker baru kami melayani,” tegasnya.
Setiap warga yang datang berurusan kita record semua, biodata dirinya, scaning suhu tubuh, kalau ada gejala yang timbul kita catat apa saja penyakitnya secara rinci, sehingga kalau memang seandainya warga tersebut di nyatakan positif di kemudian hari, kita bisa lacak warga tersebut pernah kontak dengan siapa saja sewaktu dikantor Disdukcapil, dan alhamdulillah semua sistem yang kita terapkan selama ini tidak mengalami kendala yang berarti.
Mudah-mudahan lah pandemi covid-19 ini cepat berakhir, sehingga kami sebagai salah satu OPD dalam hal pelayanan publik bisa melayani masyarakat Lingga kembali dengan kondisi yang normal seperti biasa,” ucapnya.
Laporan: Taufik
Editor: Ro