Indeks

Sembunyikan Sabu Di Bra, ZL Diciduk Polisi

Tanjungpinang, Pelita Kepri – Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika di Lobby Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/11/2018).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko, S.I.K, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP. R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, S.I.K, dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman.

“Tersangka ZL, perempuan umur 37 tahun beralamat di Putri Riau 4 Kel. Melayu Kota Piring Tanjungpinang ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor di Jl. Batu Kucing, Tanjungpinang pada hari Jumat, 16 November 2018 sekira pukul 20.45 WIB yang pada saat dilakukan penggeledahan oleh polwan Sat Narkoba ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram di pakaian dalam/bra yang dikenakannya,” kata Wakapolres.

“Dua orang tersangka lain yaitu: HS, laki-laki berumur 30 tahun beralamat di Perum. Lembah Asri Tanjungpinang, dan juga tersangka IE, perempuan berumur 26 tahun beralamat di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang. Keduanya ditangkap saat berada di Perum. Galang Permai Tanjungpinang pada hari Senin, 19 November 2018 sekira pukul 22.00 WIB yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 (dua belas) paket bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,69 gram dan tanaman jenis ganja dengan berat 1,92 gram dari saku celana belakang sebelah kanan HS,” lanjutnya.

“Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka IE di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,02 gram,” ujar Wakapolres.

Terhadap 3 orang tersangka yang diamankan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). (pk/gm)

Exit mobile version